Prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan - Manajemen adalah sebuah proses dalam perencanaan untuk mencapai tujuan tertentu.Menurut Hasibuan, “manajemen” adalah ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapaitujuan tertentu. Sedangkan menurut GR Terry, “manajemen” adalah suatu proses yangmempunyai ciri khas yang meliputi segala tindakan-tindakan perencanaan, pengarahan, pengorganisasian, dan pengendalian yang bertujuan untuk menentukan dan mencapai sasaran-sasaran yang sudah ditentukan melalui pemanfaatan berbagai sumber, diantaranya sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. Sedangkan menurut GR. Terry dalam Engkoswara dan Aan Komariah, mendefinisikan manajemen sebagai: Suatu proses yang jelasterdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalianyang dilaksanakan untuk menentukan serta melaksanakan sasaran/tujuan yang telah ditentukan dengan menggunakan sumber daya dan sumber-sumber lainnya.

Sarana dan Prasarana Pendidikan - Ilustrasi vektor by brgfx Freepik

Pengertian Manajeman Sarana dan Prasarana

Dalam konteks dunia pendidikan, yang dimaksudkan dengan manajemen pendidikan atau sekolah adalah suatu proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dalam upayamenghasilkan lulusan yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan itu sendiri. 

“Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsungdipergunakan dalam proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, sertamedia pengajaran.” Adapun prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsungmenunjang jalannya proses pengajaran seperti halaman, kebun, taman sekolah, dan jalanmenuju sekolah. Jika prasarana itu dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar seperti taman sekolah untuk mengajarkan biologi atau halaman sekolah menjadilapangan olahraga, maka komponen tersebut berubah posisi menjadi sarana pendidikan. Berdasarkan pendapat dari para ahli manajemen sebagaimana diuraikan, dapat diambil kesimpulan bahwa manajemen itu merupakan suatu proses yang sistematik dan kooperatif dalam usaha memanfaatkan sumberdaya yang ada guna mencapai tujuan yang telahditetapkan secara efektif dan efisien. Manajemen didefinisikan sebagai proses, karena semuamanajer harus menjalankan kegiatankegiatan tertentu, yang saling berkaitan antara satudengan yang lainnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan

Menurut PP No. 19 tahun 2007 kriteria minimal dalam standar pengelolaan pendidikan adalah adanya : 1. Ruang Belajar 2. Tempat Berolahraga 3. Tempat Beribadah 4. Perpustakaan 5. Laboratorium 6. Bengkel Kerja 7. Tempat Bermain 8. Tempat Berkreasi 9. Tempat Berekreasi 10. Toilet 11. Sarana Penunjang PBM 12. Sarana TIK 13.Serta Sumber Belajar

Prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal  adalah: 

1. Prinsip Pencapaian 

Tujuan Pada dasarnya manajemen perlengkapan sekolah dilakukan dengan maksud agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen perlengkapan sekolah dapat dikatakan berhasil bilamana fasilitas sekolah itu selalu siap pakai setiap saat, pada setiap ada seorang personel sekolah akan menggunakannya. 

2. Prinsip Efisiensi

Dengan prinsip efisiensi berarti semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah dilakukan dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Selain itu juga berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Dalam rangka itu maka perlengkapan sekolah hendaknya dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut dikomunikasikan kepada semua personel sekolah yang diperkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, bilamana dipandang perlu, dilakukan pembinaan terhadap semua personel. 

3. Prinsip Administratif 

Di Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prasarana pendidikan. Sebagai contohnya adalah peraturan tentang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan prinsip administratif berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan pedoman yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah yang diperkirakan akan berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan.

 4. Prinsip Kejelasan Tanggung Jawab 

Di Indonesia tidak sedikit adanya lembaga pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang. Bilamana hal itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat itu perlu dideskripsikan dengan jelas. 

5. Prinsip Kekohesifan 

Dengan prinsip kekohesifan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh karena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara yang satu dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.


Referensi :

Nurbaiti 2015 Manajemen Sarana Dan Prasarana Sekolah Manajer Pendidikan, Volume 9, Nomor 4, Juli 2015, hlm. 536-546
Sutarmi, Makalah Manajemen Sarana dan Prasarana, Bali: Universitas Udayana, 2017,
Tim Dosen MKDK Pengelolaan Pendidikan (1994). Pengelolaan Pendidikan.Bandung
Yaum Subbaful, Sarana dan Prasarana Administrasi Pendidikan, Padang: Universitas Negeri Padang, 2019,