Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru mengatur persyaratan bagi peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dari guru tertentu atau guru yang sudah menjabat (PPG Daljab). Persyaratan tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia, kesehatan jasmani dan rohani, kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan, mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.”
Anda dapat mengunduh teks salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 di bawah ini. Semoga membantu!